Cadangan beras Bima turun dari 13,4 ton menjadi 6 ton akibat efisiensi
Bima (ANTARA) - Cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, beras pada 2026 hanya 6 ton atau jauh di bawah kebutuhan ideal 68,8 ton, setelah volumenya turun dari 13,4 ton pada 2025 akibat efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima Amrin Munawar mengatakan penurunan tersebut merupakan konsekuensi penyesuaian penyediaan cadangan pangan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Penurunan volume CPPD tersebut disebabkan efisiensi anggaran. Idealnya 68,8 ton, tetapi kembali lagi disesuaikan dengan kemampuan daerah," katanya.
Meski berada di bawah kebutuhan ideal, Amrin mengatakan stok beras yang tersedia saat ini masih mencukupi dan belum menghadapi kendala dalam penyediaannya.
Ia menjelaskan CPPD merupakan persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola pemerintah daerah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, maupun kondisi darurat.
"CPPD tetap selalu tersedia. Daerah selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," ujarnya.
Untuk memperkuat pengelolaan cadangan pangan, Pemkab Bima mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/9).
Bupati Bima Ady Mahyudi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Fatahullah mengatakan Raperda tersebut diperlukan sebagai landasan hukum bagi intervensi pemerintah ketika terjadi gangguan ketersediaan dan akses pangan masyarakat.
"Regulasi ini diharapkan memungkinkan pemerintah daerah melakukan intervensi ketika terjadi situasi darurat, bencana alam, kerawanan pangan kronis, atau lonjakan harga ekstrem di pasar," katanya.
Menurut dia, cadangan pangan menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap tertangani ketika terjadi kondisi yang memengaruhi ketersediaan maupun kemampuan memperoleh pangan.
Fatahullah mengatakan aturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian dukungan anggaran melalui APBD sekaligus memperkuat kelembagaan dan pengawasan dalam pengelolaan cadangan pangan.
Regulasi itu juga diharapkan mempercepat penyaluran bantuan pangan dan logistik kepada masyarakat terdampak dengan tetap mengedepankan ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
"Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi," ujarnya.
Pemkab Bima menilai penguatan tata kelola cadangan pangan diperlukan untuk membangun sistem ketahanan pangan berkelanjutan. Dinas Ketahanan Pangan juga terus memantau ketersediaan beras dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat untuk memastikan cadangan tetap tersedia.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026