BPOM Permudah UMK Pangan Dapat Izin Edar, Syarat Keamanan Tetap Ketat

BPOM Permudah UMK Pangan Dapat Izin Edar, Syarat Keamanan Tetap Ketat

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus berupaya memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor pangan olahan, agar bisa 'naik kelas' hingga menembus pasar ekspor.Meski proses dan atur...

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus berupaya memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor pangan olahan, agar bisa 'naik kelas' hingga menembus pasar ekspor.

Meski proses dan aturan perizinan edar disederhanakan, BPOM menegaskan bahwa standar keamanan produk pangan tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa selama ini salah satu kendala terbesar UMK untuk berkembang adalah, adanya aturan yang kerap disamaratakan antara industri skala kecil, menengah, hingga industri besar yang sudah canggih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini aturan yang ada untuk yang kecil, menengah, ataupun yang besar itu aturannya sama. Sementara yang mikro kita persiapkan dengan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ujar Taruna Ikrar pada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Taruna menjelaskan, banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang sebenarnya memiliki produk inovatif dan berkualitas tinggi. Tetapi, mereka kerap frustrasi saat ingin memperluas pasar ke luar provinsi atau melakukan ekspor.

Hal ini terbentur dengan persyaratan izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri), yang disamakan dengan standar industri besar.

Ia memberi contoh konkret pada produk olahan sederhana seperti pisang goreng kemasan. Dengan teknologi pengolahan pangan steril, produk yang biasanya hanya bertahan 2 hingga 3 hari kini bisa bertahan hingga 1,5 tahun.

"Itu kan kuncinya di cara pembuatannya, cara penyajiannya, dan pengemasannya yang punya teknologi. Banyak industri kecil menghadap ke saya, mereka mau naik kelas dan jual ke luar provinsi bahkan ekspor," beber Taruna.

"Tapi mereka terkendala aturan baku seperti harus punya dapur mandiri skala besar yang luar biasa susahnya, akhirnya mereka frustrasi dan tidak lanjut," jelasnya.

Pengaturan Bertahap, Keamanan Tetap Ketat

Melihat kondisi tersebut, BPOM melakukan terobosan melalui penyederhanaan regulasi bertahap, (CPPOB Bertahap) dan asistensi terintegrasi seperti program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan. Melalui pendekatan ini, standar dan aturan disesuaikan berdasarkan level skala usahanya tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

Taruna menegaskan meskipun ada kemudahan dan penyederhanaan proses bagi UMK yang ingin beralih dari PIRT ke izin edar MD, BPOM tidak akan pernah mentoleransi bahaya kesehatan pada produk pangan.

"Simplenya, kita tetap pastikan keamanannya, kualitasnya, dan standarnya sesuai dengan levelnya masing-masing. Tapi yang paling pasti, standar keamanan paling ketat tidak akan hilang," tegas Taruna.

Pengujian laboratorium dan pendampingan higiene sanitasi tetap berlaku ketat, demi memastikan produk bebas dari cemaran bahan berbahaya maupun mikroba patogen.

"Dalam uji coba, misalnya dari PIRT mau dapat MD, tentu standar keamanan tidak bisa kita toleransi. Kalau misalnya produk mau dibuat dalam skala lebih luas tetapi ada mikroorganismenya, ada Salmonella-nya, tentu tidak akan kita berikan izin. Jadi standar keamanan kita tetap yang paling ketat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2

(sao/kna)