Buntut Viral Pasien BPJS Curhat Nunggu 8 Jam, IDI Desak Kemenkes Audit RS

Buntut Viral Pasien BPJS Curhat Nunggu 8 Jam, IDI Desak Kemenkes Audit RS

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti lamanya waktu tunggu pasien di instalasi gawat darurat (IGD) yang mencapai delapan jam dalam kasus yang belakangan menjadi perhatian publik. IDI meminta ruma...

Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti lamanya waktu tunggu pasien di instalasi gawat darurat (IGD) yang mencapai delapan jam dalam kasus yang belakangan menjadi perhatian publik. IDI meminta rumah sakit terkait diaudit untuk mencari akar persoalan agar kejadian serupa tidak terulang.

Wakil Ketua Umum IDI dr Wiweka mengatakan pihaknya menyayangkan pasien harus menunggu hingga delapan jam di IGD. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab keterlambatan pelayanan.

"Kami menyayangkan dengan waktu tunggu delapan jam di IGD. Tentunya ini harus diaudit di tempat kejadian tersebut, kenapa waktu tunggu begitu lama. Apakah memang karena tenaga kesehatan atau dokternya kurang, sistemnya yang bermasalah, atau memang kapasitas rumah sakit yang kurang," kata dr Wiweka saat dihubungi detikcom Rabu (5/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, rumah sakit sebenarnya dapat memanfaatkan data untuk memprediksi kebutuhan tempat tidur rawat inap sehingga antrean pasien bisa diminimalkan.

"Sebetulnya bisa dihitung berapa ketersediaan tempat tidur, berapa kemungkinan pasien rawat inap. Data itu bisa dipakai untuk memperkirakan kebutuhan," ujarnya.

Ia menilai jika kapasitas tempat tidur bukan menjadi penyebab, maka sistem pelayanan rumah sakit perlu dievaluasi.

"Ketika semua sudah terdata, tentunya tidak akan terjadi keterlambatan karena ketersediaan tempat tidak ada. Kalau bukan karena itu, sistemnya yang harus dinilai, kenapa bisa terlambat," lanjutnya.

Karena itu, IDI mengimbau dilakukan audit terhadap rumah sakit yang menangani kasus tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan penyebab keterlambatan pelayanan dapat diketahui secara objektif.

"Kami mengimbau Kementerian Kesehatan, IDI wilayah, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota melakukan audit kepada rumah sakit tersebut," katanya.

Di sisi lain, IDI memastikan terus melakukan pembinaan terhadap para dokter di seluruh Indonesia, termasuk terkait etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

"Kami terus melakukan pembinaan kepada dokter melalui cabang dan wilayah di seluruh kabupaten/kota," ujar dr Wiweka.

Ia juga menegaskan dokter tidak boleh membedakan pasien dalam kondisi apa pun. Hal itu telah diatur dalam sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diperbarui pada 2025.

"Kita tidak pernah membedakan pasien karena di sumpah dokter sudah jelas. Dalam Kode Etik Kedokteran yang diperbarui tahun 2025, dari 27 pasal sudah diatur terkait kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, teman sejawat, dan diri sendiri. Tidak boleh membedakan pasien apa pun," tegasnya.

Halaman 2 dari 2

Simak Video "Video Viral Komen Nirempati Diduga Nakes Usai Yurizal Curhat Layanan RS"
[Gambas:Video 20detik] (naf/up)