BPJS Ketenagakerjaan Semarang gandeng komunitas ojek online lindungi "driver"

BPJS Ketenagakerjaan Semarang gandeng komunitas ojek online lindungi "driver"

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menggandeng komunitas Maxim kota setempat (Smash Semarang) sebagai upaya meningkatkan perlindungan ANTARA News jateng peristiwa ...

BPJS Ketenagakerjaan Semarang gandeng komunitas ojek online lindungi "driver"

Kamis, 16 Juli 2026 20:09 WIB

Image Print

Para pengemudi Maxim yang mendapatkan sosialisasi perlindungan tenaga kerja di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menggandeng komunitas Maxim kota setempat (Smash Semarang) sebagai upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi driver ojek online.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan di Semarang, Kamis, menyampaikan bahwa risiko atas pekerjaan dapat terjadi oleh siapa saja termasuk driver ojol.

Untuk itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadi akibat aktivitas kerja.

Dengan menggandeng komunitas ojek online, upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi driver ojol diharapkan bisa lebih optimal.

Dihadiri 60 driver Maxim Kota Semarang, dalam kegiatan tersebut masing-masing ketua komunitas berkomitmen untuk mendaftarkan langsung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta, mereka akan dilindungi dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Jika nantinya ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), driver Maxim hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan, sehingga dengan Rp36.800 per bulan bisa ikut tiga program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.