BKSDA Jambi gagalkan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen - ANTARA News Bengkulu

BKSDA Jambi gagalkan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen - ANTARA News Bengkulu

Kota Jambi, Jambi (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi perlindungan burung liar dan perdagangan satwa ilegal Protecting Indonesia's Bird (Flight) menggagalkan upaya penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen.

"Ratusan burung itu dibawa menggunakan mobil travel, dari Kerinci, kita lakukan penyekatan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi," kata Dansat Polisi Kehutanan BKSDA Jambi Jefrianto di Kota Jambi, Jambi, Senin.

Ia menjelaskan seratusan satwa jenis burung yang tidak disertai dokumen itu dikirim dari wilayah Kabupaten Kerinci, dengan tujuan Kabupaten Muaro Jambi menggunakan mobil travel pada Senin (31/8).

Mengetahui informasi itu, tim dari Flight bersama tim KSDA Wilayah II melakukan penyekatan pada hari Selasa (1/9) pukul 04.00 WIB dini hari di wilayah Ness atau pintu keluar salah satu perumahan di Kecamatan Jambi Luar Kota.

Di dalam mobil itu, polisi menemukan sejumlah kotak yang berisikan berbagai jenis burung dilindungi dan tidak dilindungi tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah.

Dari hasil penghitungan, jumlah burung yang diamankan jumlahnya mencapai 198 ekor, dengan rincian jenis Cica Ijo Kepala Kuning berjumlah enam ekor, Cica Sumatera 24 ekor, Cica Daun Sayap Biru empat ekor, dan Cica Daun Mini dua ekor. Jenis burung tersebut merupakan kategori satwa dilindungi.

Sementara itu, petugas turut mengamankan jenis burung yang tidak dilindungi, meliputi Empuloh Janggut enam ekor, Murai Air tiga ekor, Srigunting hitam tiga ekor, Siri-Siri Kecil enam ekor, Rambatan Doraemon empat ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat dua ekor, Cica Kerinci dua ekor, Jalak Kerbau 35 ekor, Pleci 100 ekor, dan Kepodang satu ekor.

Jefrianto menyampaikan setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan itu, satwa tersebut kemudian dk amankan oleh tim ke Tempat Penyelamatan Satwa.

Sementara itu, pemilik kendaraan diberikan surat teguran tertulis yang ditandatangani di atas meterai dan surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Saat ini 198 ekor satwa tersebut, ungkap dia, telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal serta Cagar Alam Gua Ulu Tiangko Kabupaten Merangin pada hari Kamis (3/9).

"Saat ini burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya, hari Kamis kemarin," ungkapnya.

Pewarta: Agus Suprayitno
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.