Komisi III: RUU Perampasan Aset pasti disahkan walau ada yang tak suka - ANTARA News Jambi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pasti akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026, meski masih akan ada orang-orang yang tidak suka.
Dia pun meyakini bahwa jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka belum tentu akan memberikan hasil yang memuaskan terhadap orang-orang yang tidak suka pemerintah. Bahkan, dia menilai orang-orang yang tidak suka terhadap pemerintah akan ribut lagi setelah RUU itu disahkan.
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun tidak ingin ketika nantinya RUU itu disahkan, justru muncul tuntutan-tuntutan lainnya ke DPR RI. Menurut dia, kerja yang dilakukan oleh DPR RI tidaklah mudah, terlebih lagi soal penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberantas koruptor melalui RUU tersebut. Namun, dia ingin agar jangan sampai RUU itu justru menjadi alat bagi aparat untuk melakukan tindak kesewenang-wenangan.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucap Sahroni.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya didesak untuk segera mengesahkan perampasan aset. Namun ketika dia menyampaikan bahwa ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset, justru terjadi pro dan kontra.
Padahal, dia menyampaikan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk ke dalam ruang lingkup RUU itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi, karena merugikan negara dan masyarakat.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman.
Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
Baca juga: Dasco pastikan RUU Perampasan Aset atur aset hasil korupsi
Baca juga: Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.