Besaran bansos PKH-BPNT belum perlu dinaikkan

Besaran bansos PKH-BPNT belum perlu dinaikkan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan nilai besaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau sembako belum perlu dinaikkan meski terjadi fluktuasi harga barang kebutuhan pokok di pasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin, mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat skema bantuan yang diterima masyarakat penerima manfaat tidak hanya bersumber dari Kemensos.

"Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita," kata dia.

Program BPNT saat ini dialokasikan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau disalurkan senilai Rp600.000 per triwulan, sedangkan untuk PKH besaran bantuan disesuaikan berdasarkan komponen keluarga per tahap (triwulan), meliputi ibu hamil/nifas Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun), anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Baca juga: Presiden: Digitalisasi bansos telah berjalan di 153 kabupaten/kota

Siswa SD atau sederajat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), siswa SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), siswa SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun), lanjut usia (60 tahun ke atas) Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun) dan penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Besaran nilai bansos tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 dan diperbarui melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan Surat Keputusan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Program Sembako/BPNT Maret 2021.

Saifullah menjelaskan bahwa selain bantuan dari Kemensos, pemerintah juga menyalurkan berbagai program bantuan dan subsidi sosial lain melalui Bappenas, Bulog, hingga pemerintah daerah.

Pemerintah, ujarnya, saat ini juga sedang mengonsolidasikan seluruh skema bantuan tersebut agar ke depan dapat disalurkan secara terpadu melalui bentuk bantuan tunai.

Proses pengalihan dan penataan bansos tersebut ditopang oleh pemutakhiran data sosial-ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini, serta pengembangan sistem digitalisasi bansos yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

"Dengan digitalisasi bansos ini membuka peluang semua masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bansos. Tapi nanti yang akan menjawab mesin, apakah seseorang itu layak atau tidak, bukan lagi orang," kata dia.

Baca juga: Kemensos libatkan agen perubahan dampingi digitalisasi bansos

Baca juga: Kemensos tangguhkan bantuan PKH pada 237 KPM karena terindikasi judol

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.