Bea Cukai Jember ungkap angkutan barang jadi modus pengiriman rokok ilegal - ANTARA News Jawa Timur
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan angkutan barang dan jasa paket kilat sering menjadi modus pengiriman rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di area pengawasan bea cukai setempat.
"Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai yakni menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat," katanya usai memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Jember, Jumat.
Menurutnya, sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan karena menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran hasil tembakau ilegal yang berpotensi merugikan negara.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 yang dilakukan Bea Cukai Jember bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai tersebut," tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh rokok tersebut diketahui beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar," katanya.
Ia menjelaskan pemusnahan itu merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
"Dalam pelaksanaan pengawasan, Bea Cukai Jember melakukan penindakan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan unsur terkait untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
"Sinergi Pemkab Jember bersama Bea Cukai dan unsur terkait akan terus diperkuat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara," katanya.
Syahirul mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.