Baznas RI gandeng LAN untuk perkuat kelembagaan pengelolaan zakat
...Langkah kolaborasi dengan LAN ini menjadi momentum penting untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan MK secara tepat
Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan yang strategis guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan pentingnya peran strategis Baznas dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional yang sangat besar demi kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Namun, agar potensi tersebut terealisasi secara maksimal, diperlukan penguatan dan penataan ulang pada aspek tata kelola serta arsitektur kelembagaan Baznas secara menyeluruh.
"Potensi zakat nasional kita sangat luar biasa besar dan Baznas memegang peran vital dalam ekosistem ini. Namun, untuk mengoptimalkannya, penguatan kelembagaan Baznas menjadi hal yang mutlak. Penataan tata kelola ini tidak hanya menyangkut hubungan pusat dan daerah, tetapi juga mencakup kejelasan relasi antara Baznas dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), pembagian peran yang harmonis antara Baznas dengan Kementerian Agama, serta penataan peran Baznas sebagai regulator sekaligus operator," kata Zainut.
Zainut menambahkan bahwa penataan dan penguatan kelembagaan ini juga merupakan langkah konkret Baznas dalam melaksanakan serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Baznas perkuat pengelolaan muzaki guna tingkatkan kepercayaan warga
Pembahasan bersama LAN diharapkan dapat melahirkan rekomendasi yang komprehensif sebagai bahan utama dalam perumusan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Langkah kolaborasi dengan LAN ini menjadi momentum penting untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan MK secara tepat. Kami berharap proses ini menghasilkan masukan strategis yang mendasari penyusunan revisi UU Pengelolaan Zakat, sehingga Baznas memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, serta memiliki kejelasan fungsi regulator dan operator demi tata kelola zakat nasional yang lebih efisien dan akuntabel," ujar Zainut Tauhid Sa'adi.
Sementara, Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto menyatakan kesiapan LAN untuk mendampingi Baznas dalam melakukan analisis kelembagaan secara kolaboratif.
"Jika dibutuhkan, kami juga dapat memfasilitasi survei persepsi masyarakat terhadap kelembagaan Baznas, mengingat tingkat kepercayaan publik sangat berpengaruh terhadap besaran zakat yang disalurkan," ucap Widhi.
Baca juga: Dongkrak kepercayaan warga, Baznas kaji reorientasi pengelolaan muzaki
Ia menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam penataan organisasi. Pertama, structure follows strategy, yaitu struktur harus mengikuti visi, misi, strategi, dan kebutuhan pencapaian kinerja. Kedua, agile organization, yakni organisasi harus adaptif dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Selanjutnya, prinsip ketiga adalah compatible organization, yaitu besaran dan struktur organisasi harus sesuai dengan sumber daya yang tersedia, termasuk sumber daya manusia (SDM), anggaran, serta sarana dan prasarana.
"Ketiga prinsip tersebut menegaskan bahwa struktur bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan strategi dapat dilaksanakan dan kinerja dapat tercapai," tutur Widhi Novianto.
Lebih lanjut, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo Dianasari mengatakan Baznas tetap dapat ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural, tetapi memiliki karakteristik sui generis yang khas.
Ia menilai Baznas juga perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas karena lembaga tersebut mengelola dana yang berasal dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi salah satu karakter penting yang perlu tercermin dalam tata kelola Baznas.
Jika Baznas tetap menggunakan bentuk lembaga nonstruktural, karakteristik sui generis Baznas perlu ditegaskan dalam rancangan perubahan undang-undang. Karakteristik tersebut antara lain berkaitan dengan independensi, dimensi religius, kewenangan pengelolaan, hubungan pusat dan daerah, serta tata kelola sumber daya manusia," ucap Evy Trisulo Dianasari.
Baca juga: Baznas RI ukur Indeks Zakat Nasional 2026 guna perkuat tata kelola ZIS
Baca juga: Baznas-Kemdiktisaintek perkuat kolaborasi zakat dan pendidikan tinggi
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.