Bapenda-Singkawang hapus denda tunggakan PBB-P2 hingga September - ANTARA News Kalimantan Barat
Singkawang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 15 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana mengatakan, program tersebut berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 1994 hingga 2026.
"Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2026 dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya saja," kata Siti di Singkawang, Minggu.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Singkawang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Dengan dihapuskannya denda, diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah," ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa harus membayar akumulasi denda keterlambatan selama periode pemutihan berlangsung.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Singkawang menyediakan kanal pembayaran secara elektronik melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah daerah. Sementara wajib pajak yang memiliki tunggakan beberapa tahun sekaligus dapat datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Singkawang untuk memperoleh pelayanan dan pendampingan.
Siti mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Jangan tunggu sampai programnya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini dan selesaikan kewajiban PBB-P2 Anda sekarang," katanya.
Selain meringankan beban wajib pajak, penyelesaian tunggakan juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menertibkan administrasi dan data objek pajak di Kota Singkawang.
Informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan denda PBB-P2 dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Kota Singkawang atau layanan WhatsApp Bapenda.
Bapenda Singkawang berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sehingga tunggakan dapat diselesaikan dan penerimaan daerah juga dapat meningkat," ujarnya.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.