Balikpapan beri relaksasi denda PBB hingga 30 September - ANTARA News Kalimantan Timur

Balikpapan beri relaksasi denda PBB hingga 30 September - ANTARA News Kalimantan Timur

Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan relaksasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2026 untuk mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan relaksasi tersebut berupa pengurangan hingga pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program ini dan membayar sebelum 30 September,” kata Irfan di Balikpapan, Rabu.

Menurut dia, relaksasi denda menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mempercepat penerimaan PBB yang saat ini realisasinya masih jauh dari target.

PBB merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Minyak tersebut.

Bapenda Balikpapan menargetkan penerimaan PBB pada 2026 sebesar Rp330 miliar. Namun, hingga awal September, realisasi baru mencapai sekitar Rp75 miliar.

Pemerintah daerah berharap penerimaan dapat naik ke kisaran 60–70 persen sebelum periode pembayaran berakhir.

Irfan menilai rendahnya capaian penerimaan tidak hanya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran, tetapi juga minimnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Karena itu, relaksasi denda diharapkan dapat menjadi stimulus agar masyarakat tidak lagi menunda kewajibannya.

Bapenda juga mengimbau warga tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu pembayaran. Pembayaran lebih awal dinilai dapat mengurangi beban denda sekaligus membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah untuk kebutuhan pembangunan.

Penerimaan PBB tersebut nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat.

Irfan menambahkan bahwa Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pihak kelurahan dan kecamatan agar informasi mengenai program relaksasi denda ini dapat tersampaikan secara merata.

Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.