Aturan Baru OJK: Pinjaman Daring Kini Bisa Cek Riwayat Utang Calon Peminjam - Fintech Katadata.co.id
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Aturan ini memberikan akses bagi LPBBTI atau pindar untuk melihat informasi riwayat pinjaman online calon nasabah secara lebih lengkap.
βPenerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko,β Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis (6/8).
Melalui Pasal 2 ayat (1), OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pindar menyampaikan data transaksi pendanaan kepada regulator secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa penyelenggara yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta Informasi Penerima Dana kepada OJK melalui sistem tersebut. Sementara selama fitur itu belum tersedia, Pasal 2 ayat (5) menyatakan informasi masih dapat diperoleh melalui sistem informasi yang dikelola asosiasi atau Fintech Data Center atau FDC.
Dalam Pasal 12 ayat (2), OJK mengatur bahwa informasi yang dapat diakses penyelenggara meliputi:
Informasi tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Dalam Pasal 12 ayat (4), OJK Β membatasi penggunaannya hanya untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, pemenuhan ketentuan OJK, pengelolaan sumber daya manusia, serta verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Pinjaman Online Diperkuat
Selain membuka akses informasi debitur, POJK memperkuat pengawasan industri. Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian data transaksi dilakukan melalui integrasi sistem elektronik milik penyelenggara dengan Sistem Pelaporan OJK.
Sementara Pasal 7 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyampaikan data transaksi pendanaan setiap hari. Adapun Pasal 6 ayat (4) menyebut data yang dilaporkan paling sedikit mencakup informasi pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan.
Dari sisi tata kelola, OJK juga memperketat tanggung jawab perusahaan. Pasal 16 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) mengharuskan audit internal atas pelaksanaan sistem pelaporan sedikitnya satu kali dalam setahun. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
POJK juga memperkuat perlindungan data pribadi. Dalam Pasal 14, penyelenggara dilarang memberikan maupun memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan kepada pihak lain.
Sementara Pasal 15 menegaskan penyelenggara bertanggung jawab atas segala akibat hukum apabila informasi pengguna dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Apabila melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Sanksi administratif ini berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
- Pembatasan kegiatan usaha tertentu
- Penurunan hasil penilaian tingkat risiko
- Pembatalan persetujuan
- Larangan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) dan direksi maupun komisaris
- Denda administratif
Selain itu, Pasal 4 ayat (4) mengatur denda sebesar Rp 100 ribu per kesalahan isian data transaksi dengan nilai maksimal Rp 30 juta per hari apabila ditemukan kesalahan dalam data transaksi yang disampaikan kepada OJK.
Melalui POJK ini, OJK tidak hanya memperluas akses informasi bagi penyelenggara pinjol, tetapi juga membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan pengawasan berbasis risiko. Regulator berharap kualitas penyaluran pendanaan meningkat seiring tersedianya data yang lebih lengkap dan akurat.