Anggota DPRD Kalsel Suripno ajak warga cegah tanggulangi karhutla - ANTARA News Kalimantan Selatan

Anggota DPRD Kalsel Suripno ajak warga cegah tanggulangi karhutla - ANTARA News Kalimantan Selatan

Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengajak warga masyarakat mencegah dan turut melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

"Karena pencegahan dan penanggulangan karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), " ujar Suripno di sela-sela sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2008, di Jalan Meratus Banjarmasin, Kamis. 

Menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu, warga masyarakat perlu mengetahui Perda 1/2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan. 

"Sebab dalam Perda 1/2008 tersebut mengatur hak dan kewajiban terhadap karhutla, serta sanksi/hukuman bagi yang melakukan pelanggaran," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Baca juga: Suripno sosialisasikan Perda terkait karhutla

Suripno yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel berharap, dengan mengetahui Perda 1/2008 tersebut  warga masyarakat dapat berpartisipasi cegah dan tanggulangi karhutla, serta jangan sampai kenak sanksi. 

Dalam Sosper kali ini kembali menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) selaku narasumber. 

Sugiarto dalam paparannya antara lain mengenai sanksi bagi yang melakukan pelanggaran berupa ancam kurangan badan maksimal enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. 

"Tapi dalam keadaan siaga karhutla sampai akhir Oktober 2026 penetapan sanksi bisa lebih berat lagi karena bisa menerapkan Undang Undang tentang Lingkungan Hidup," ujar Sugi (panggilan akrabnya). 

Ia mengatakan, pemerintah daerah beberapa instansi lain seperti dari kepolisian dan TNI terus berupaya melakukan penanggulangan guna meminimalkan kabut asap, terutama pada ring I dekat Bandara Internasional Sjamsudin Noor Banjarmasin di Kota Banjarbaru. 

Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan oleh Anggota DPRD provinsi setempat H Suripno Sumas di Jalan Meratus Banjarmasin, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

"Kenapa fokus penanggulangan karhutla dekat Bandara? Supaya penerbangan jangan terganggu. Sebab kalau terganggu bisa berdampak fatal," ujarnya seraya menyebutkan, ring I yaitu, Guntung Damar, Pengayuan dan kawasan hutan lindung Liang Anggang. 

Sementara Kota Banjarmasin yang berjuluk kota seribu sungai tanpa karhutla, dalam beberapa pekan terakhir kabut asap kiriman menyelimuti sehingga peserta didik belajar jarak jauh atau tidak ke sekolah. 

Peserta Sosper dari warga masyarakat, kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Utara cukup antusias, terlebih narasumber melakukan tanya jawab berhadiah terkait karhutla

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.