Anggota DPR dorong Ombudsman perkuat kerja sama dengan penegak hukum

Anggota DPR dorong Ombudsman perkuat kerja sama dengan penegak hukum
Biar lebih safe (aman), bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, biar ada pengamanan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendorong Ombudsman Republik Indonesia memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan dapat berjalan secara optimal.

“Biar lebih safe (aman), bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, biar ada pengamanan,” katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga: ORI konfirmasi Jimmy Masrin ada di fasilitas mewah Lapas Cibinong

Dengan kewenangan itu, ucap dia, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia juga mengingatkan ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman ketika menjalankan tugas.

Menurut dia, penting bagi Ombudsman untuk terus menyosialisasikan kewenangannya kepada masyarakat maupun aparatur negara lainnya agar pelaksanaan tugas tidak keliru dipersepsikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Di sisi lain, Khozin meminta setiap komisioner maupun jajaran Ombudsman yang melakukan penugasan di lapangan untuk mendokumentasikan seluruh proses secara terbuka. Dokumentasi dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Ombudsman ungkap dugaan pungli Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menyikapi video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya kontak fisik dan upaya penghalangan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman melaporkan hasil inspeksi mendadak (sidak) empat rumah tahanan negara (rutan) dan lapas di berbagai daerah sepanjang tahun 2026 ke Komisi II DPR.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan sejumlah temuan dari hasil pengawasan itu, di antaranya pungutan liar hingga jalur belakang tidak berpagar.

Adapun empat rutan dan lapas yang disidak, yakni Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur; Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepulauan Riau; Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten; serta Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan Ombudsman bahas Lapas Cibinong besok

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.