7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto Tangani Kasus di Kejagung
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total tujuh perusahaan yang diduga terkait dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan ketujuh perusahaan yang diperiksa itu menggunakan firma hukum tersangka Don Ritto untuk penanganan perkara di Kejagung.
Ia merincikan ketujuh perusahaan itu merupakan PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI dan PT Bandung Indah Gemilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari perkembangan penanganan perkara itu yang telah diperiksa, perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7).
Rudi menambahkan secara keseluruhan Tim 9 telah memeriksa total 24 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun puluhan saksi yang diperiksa itu mulai dari penyidik Polri, pihak swasta hingga sejumlah perusahaan yang diduga turut menjadi korban.
"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang senilai total tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
(tfq/fra)