Praktisi sebut pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu bukan belas kasihan
Praktisi sebut pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu bukan belas kasihan
Jumat, 10 Juli 2026 19:46 WIB
Ilustrasi - Hukum
Setiap warga negara, terutama mereka yang kurang mampu berhak memperoleh pendampingan hukum agar mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum..
Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Putra Nata Sasmita menilai pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu bukanlah suatu bentuk yang dapat diartikan sebagai belas kasihan kepada masyarakat melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.