Polresta Denpasar bekuk pengedar sabu 4,35 gram - ANTARA News Kalimantan Barat
Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram di wilayah Kota Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Jumat, dalam kasus tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial IKDK (31) yang diduga sebagai pengedar.