Polresta Denpasar bekuk pengedar sabu 4,35 gram - ANTARA News Kalimantan Barat
Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram di wilayah Kota Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Jumat, dalam kasus tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial IKDK (31) yang diduga sebagai pengedar.
IKDK diamankan petugas pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, setelah keluar dari kamar kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Popi Blok A Nomor 7, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
"Kasus tersebut terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang biasa dipanggil Kadek dan diduga menjadi pengedar narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar," kata Adi.
Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap IKDK.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 23 paket kristal bening yang diduga sabu. Puluhan paket tersebut dibungkus tisu dan disimpan di dalam dompet hitam yang berada di dalam tas selempang hitam milik tersangka.
Petugas juga menemukan satu paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak warna silver dan berada di saku jaket cokelat.
Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu bong, satu timbangan elektrik, dua sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu korek api gas, serta satu unit telepon seluler iPhone warna biru.
Dari keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, polisi mencatat berat bersih mencapai 4,35 gram.
Adi mengatakan berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara memesan atau membeli melalui media sosial dari seseorang yang disebut bernama Ko Wili.
“Keberadaan Ko Wili masih dalam penyelidikan,” kata Adi.
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dengan sistem mengambil alamat tempelan untuk kemudian dijual kembali.
Polisi menduga IKDK telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IKDK diduga melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Narkotika.
Pewarta: Rolandus Nampu
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.