BEI: Tak Ada Pihak yang Boleh Kuasai Lebih dari 50% Saham Bursa - Bursa Katadata.co.id
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihak yang menjadi pemegang saham bursa setelah proses demutualisasi melalui skema rights issue tidak diperbolehkan memiliki lebih dari 50% saham. Kepemilikan di atas batas tersebut dinilai dapat membuat suatu pihak menjadi pemegang saham mayoritas dan berpotensi memengaruhi independensi bursa.