OJK Tegaskan Aturan Financial Influencer Bukan untuk Membatasi Kreator Konten |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer bukan untuk membatasi aktivitas para kreator konten keuangan. Aturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas literasi keuangan, serta menjaga integritas sistem keuangan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292928/original/060228900_1783664721-1_Menperin.jpg)