WNA tersangka eksploitasi seksual sempat menjalani rawat inap

WNA tersangka eksploitasi seksual sempat menjalani rawat inap

Seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS (73), yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual sempat menjalani rawat inap saat menjalani penahanan ANTARA News mataram 40 ...

Mataram (ANTARA) - Seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS (73), yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual sempat menjalani rawat inap saat menjalani penahanan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Nusa Tenggara Barat.

Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika di Mataram, Selasa, menyampaikan dengan melihat kondisi tersebut menjadi dasar penyidik untuk tidak melanjutkan penahanan RMS.

"Jadi, saat sempat ditahan, ia harus rawat inap di rumah sakit karena mengalami gangguan jantung," katanya.

Kini status penahanan yang bersangkutan telah diubah menjadi tahanan rumah. Ia memastikan keberadaan yang bersangkutan tetap terpantau di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yakni di sebuah hotel miliknya.

Pertimbangan lain oleh penyidik mengubah status tahanan RMS karena sikap kooperatif dalam rangkaian penyidikan di Polda NTB.

Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada akhir Januari 2026.

Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

"Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor," ujarnya.

Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, sehingga korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.

Saat mereka bertemu, terlapor memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor yang juga bule ikut dalam fantasi seksual tersebut.

BKBH Unram mencatat peristiwa itu terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban mengaku fantasi seksual itu sempat didokumentasikan terlapor. BKBH Unram pun menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026