WNA terdampak erupsi Anak Krakatau dapat ITKT
Tangerang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan di bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Minggu (6/9).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin menyampaikan bahwa kebijakan pemberian jaminan ITKT bagi WNA ini dilakukan sebagai memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana.
"Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut," katanya.
Ia menegaskan, Imigrasi akan melakukan pendataan terkait kepastian legalitas keberadaanp para WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam tersebut.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Ia bilang, dalam pemberian layanan pengurusan ITKT dipastikan akan berjalan secara cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA agar dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal.
Hendarsam menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar lain.
"Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang," ungkapnya.
Dia menyebut, hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak.
Kendati demikian, untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan), Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan).
"Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang," paparnya.
Adapun untuk ketentuan pelayanan keimigrasian terdampak erupsi, pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut: Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
"WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal," tambahnya.
Dirjen Imigrasi menjamin bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
Kemudian, Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.