Usulan Batas Maksimal Tar & Nikotin, Pertanian Tembakau Bisa 'Lumpuh'
Jakarta, CNBC Indonesia - Kelangsungan usaha petani tembakau tengah terancam seiring adanya berbagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Salah satu hal yang dibahas di dalam aturan turunan dari PP tersebut yaitu wacana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan kadar nikotin maksimal menjadi 1 miligram untuk seluruh produk tembakau.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan secara sektoral lantaran dapat menimbulkan risiko dengan kebijakan di sektor lainnya. Alhasil, ia mengimbau agar kebijakan pengendalian konsumsi rokok tidak sampai mengintervensi sektor industri maupun hulu, khususnya para petani tembakau yang mencari nafkah melalui komoditas tersebut.
"Nah dalam perspektif itulah yang kemudian jangan sampai nanti saling mengeluarkan kebijakan yang disharmonis. Oleh karena DPR selalu mengingatkan bahwa sesungguhnya harmonisasi dan keselarasan di dalam membangun regulasi, ini untuk bisa menyeimbangkan," ujar dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", ditulis Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan RI, Yudi Wahyudi menuturkan, aturan pembatasan nikotin dan tar dalam produk rokok akan berdampak masif dan berisiko melumpuhkan sektor pertanian tembakau lokal di bagian hulu. Pasalnya, karakteristik alami daun tembakau tersebut tidak cocok dengan standar yang diadopsi dari regulasi luar negeri ini.
Dirinya menuturkan, tembakau asli Indonesia seperti tembakau Temanggung, misalnya varietas Srintil, Kemloko, juga tembakau Madura secara alami memiliki kadar nikotin tinggi hingga mencapai 2% - 8% atau setara minimal 3 mg - 8 mg per batang. Alhasil, kebijakan pembatasan hingga 1 mg akan memaksa varietas unggulan lokal ini ditinggalkan lantaran tidak memenuhi standar hukum. Hal ini akan mengancam kepunahan varietas lokal jika petani beralih ke varietas introduksi dari luar Indonesia.
"Dari bagian hulu akan berlanjut dampaknya ke penurunan serapan hasil panen, karena pabrik rokok diwajibkan menekan kadar nikotin dan tar, mereka mulai membatasi atau bahkan menolak membeli daun tembakau lokal yang berkadar nikotin tinggi. Hal ini berisiko menciptakan surplus stok di tingkat petani yang berujung pada hancurnya harga jual, dan pada akhirnya 2,5 juta petani tembakau indonesia yang menggantungkan ekonomi keluarganya pada komoditas ini terpaksa menghadapi ancaman hilangnya mata pencaharian mereka," jelasnya.
Di sisi lain, Yudi menjelaskan, saat ini pertanian tembakau Indonesia belum mampu memenuhi standar kadar nikotin dan tar yang diwacanakan dalam aturan turunan PP No. 28 Tahun 2024. Mengingat, batas tersebut mustahil dipenuhi secara alamiah oleh mayoritas varietas tembakau lokal, karena rata-rata kandungan nikotin tembakau lokal berada di angka minimal 3 mg hingga lebih dari 8 mg.
Selain itu, Yudi juga memandang masih ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh sektor pertanian. Mulai dari karakteristik alami genetika tanaman hingga risiko kerugian ekonomi massal bagi daerah sentra.
Pertama adalah karakteristik alami genetika tanaman. Dalam hal ini, kadar nikotin dan tar yang melekat pada tanaman tembakau Indonesia seperti tembakau Temanggung memiliki kadar nikotin alami berkisar antara 5% hingga 10%.
Selain itu, jenis tembakau dari daerah lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara secara umum memiliki kadar nikotin minimal 3 mg. Untuk itu, jika menuntut kadar nikotin di bawah 1 mg dapat dianggap melawan karakter alami genetik tanaman itu sendiri.
Kedua adalah keterbatasan teknologi dan kesiapan agroklimat. Yudi menyebutkan, petani lokal tidak memiliki akses atau teknologi rekayasa genetika atau budidaya yang mampu menurunkan kadar nikotin secara drastis dalam waktu singkat tanpa merusak kualitas daun.
"Selain itu kondisi geografis Indonesia memiliki tanah vulkanis dan paparan sinar matahari tropis yang tinggi. Karakteristik alam ini secara otomatis menstimulasi tanaman tembakau untuk memproduksi nikotin dan tar dalam jumlah tinggi sebagai mekanisme pertahanan alami tanaman," terang dia.
Ketiga adalah ancaman masuknya tembakau impor. Menurut Yudi, standar kurang dari 1 mg nikotin dinilai mengadopsi regulasi luar negeri seperti standar Eropa. Di sana, karakteristik tanah dan varietas tanamannya berbeda. Dengan kata lain, jika industri rokok dipaksa mematuhi ambang batas ini, tembakau lokal terancam tidak terserap.
Keempat adalah risiko kerugian ekonomi massal bagi daerah sentra. Komoditas ini merupakan andalan ekonomi utama di berbagai daerah seperti Temanggung, Sumedang, Garut, dan Madura. Desakan regulasi tanpa solusi substitusi ekonomi yang jelas dinilai para petani sebagai kebijakan yang dapat mengancam mata pencaharian jutaan keluarga tepat menjelang musim panen.
Yudi melanjutkan, langkah pemerintah untuk mengedukasi petani terkait pengetatan regulasi PP No. 28 Tahun 2024 membutuhkan pendekatan yang sangat persuasif, kolaboratif, dan tidak bersifat memaksa. Proses edukasi yang dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada sosialisasi larangan, tetapi juga harus memberikan solusi konkret bagi keberlangsungan ekonomi hulu, seperti melakukan dialog lintas sektoral secara berkala terkait detail transisi aturan nikotin dan tar ini agar petani memiliki waktu bersiap.
"Pemanfaatan DBHCHT untuk infrastruktur hulu seperti untuk mendanai riset pertanian, bantuan alat pascapanen serta sekolah lapangan bagi petani juga bisa menjadi salah satu langkah edukasi agar petani memahami standar mutu baru. Selain itu juga ada opsi edukasi diversifikasi produk non-rokok, di mana daun tembakau lokal berkadar nikotin tinggi memiliki senyawa aktif yang tinggi dapat dikembangkan menjadi pestisida nabati, pupuk organik, bio-oil, hingga bahan baku ekstraksi untuk industri farmasi medis," ungkap Yudi.
Sementara itu, upaya pengalihan total (substitusi penuh) ke tanaman lain sangat sulit dilakukan dalam jangka pendek untuk saat ini, namun tumpang sari (diversifikasi lahan) sangat memungkinkan. Sebab, para petani tembakau tetap memegang predikat komoditas bernilai ekonomi tertinggi (cash crop) yang belum tergantikan.
Salah satu alasan utamanya adalah tembakau mampu menghasilkan keuntungan bersih per hektar yang jauh lebih tinggi dan perputaran uang yang lebih cepat dibanding komoditas lainnya. Selain itu, karakteristik lahan tembakau yang kebanyakan adalah lahan tadah hujan yang gersang pada musim kemarau, sehingga tanaman hortikultura biasa tidak akan tumbuh optimal di kondisi ekstrim tersebut, sedangkan tembakau justru menghasilkan kualitas terbaik dalam kondisi kering.
Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji menjelaskan, para petani tembakau dari Jawa Tengah, khususnya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Kendal didesak masyarakat setempat agar mengusulkan aspirasi tentang pembatalan rancangan Peraturan Menteri Kemenko PMK tentang pembatasan maksimalisasi kadar nikotin dan tar.
"Nah sehingga ketika ini aturan dijalankan maka tembakau-tembakau yang ditanam petani di Pulau Jawa khususnya, itu tidak akan bisa memenuhi standar aturan pemerintahan-pemerintahan rencana aturan tersebut walaupun memang industrinya yang dihajar. Tapi ini kan menyebut tembakau sehingga berdampak pada tanaman tembakau," tandas dia.
Di tengah pentingnya peran tembakau bagi petani dan perekonomian daerah, industri tembakau nasional saat ini juga menghadapi berbagai tantangan regulasi. Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, sejumlah kebijakan pengendalian lainnya seperti penyeragaman kemasan (plain packaging) dan pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau turut menjadi perhatian. Apabila tidak diimplementasikan secara proporsional dan mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh, berbagai regulasi tersebut berpotensi menekan keberlangsungan industri, memicu gelombang PHK, serta mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]