Usai Bikin Geger Tak Sanggup Bayar Salon, Turis Norwegia Ngaku Tak Punya Ongkos Pulang

Usai Bikin Geger Tak Sanggup Bayar Salon, Turis Norwegia Ngaku Tak Punya Ongkos Pulang

Denpasar -

Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Norwegia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay. Sempat bikin geger karena menolak membayar pelayanan salon, kini mereka mengaku tak memiliki uang.

WNA dengan inisial KAH (33) asal Jerman, dan NF (25) asal Norwegia itu pun tidak mampu memperpanjang izin tinggal dan tidak sanggup membeli tiket kepulangan ke negara asal.

Penahanan NF berawal dari videonya yang viral karena enggan membayar jasa perawatan sebesar Rp 600 ribu di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Dia beralasan tidak puas dengan hasil perawatan alisnya hingga terjadi adu argumen dengan pegawai salon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (10/8/2026), NF dan perwakilan salon sepakat mendatangi Polsek Kuta Utara untuk menjalani mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa terkait izin tinggal NF.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, NF ternyata telah overstay selama 34 hari. Masa berlaku Visa on Arrival (VoA) miliknya telah berakhir pada 7 Juli 2026. Artinya, dia melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menanggapi hal tersebut, NF mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Selain itu, uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga kini dia tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya keimigrasian.

Dia kemudian menjalani pendetensian sementara selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak Senin (10/8/2026) dan telah dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang (12/8/2026).

Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang WNA Jerman berinisial KAH dengan kasus yang sama.

Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melebihi batas waktu izin tinggal (ITK) selama 84 hari.

Setali tiga uang, alasan KAH terpaksa overstay karena kehabisan dana untuk memenuhi kebutuhan akomodasi, memperpanjang izin tinggal, maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya.

Dia kemudian menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan dipindahkan ke Rudenim Denpasar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan proses serah terima dan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut. Pendetensian dilakukan sembari menunggu proses administrasi dan persiapan pendeportasian.

"Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing," ujar Teguh, Selasa (18/7) dikutip dari detikBali.

Teguh menambahkan proses pemulangan NF mendapat perhatian khusus karena adanya pertimbangan medis yang membutuhkan penanganan lebih cepat. Karena itu, imigrasi akan mengupayakan percepatan proses pendeportasian dengan tetap memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan aman dan seluruh administrasi kepulangan terpenuhi.

"Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan," kata dia.

Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia," dia menambahkan.

(fem/fem)