Tiga wanita korban TPPO di Libya dipulangkan ke Indonesia - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyatakan tiga wanita yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya sudah dipulangkan ke Indonesia setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.
Onkoseno menyatakan ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.
Oleh karenanya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.
“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.
Ia menambahkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan penanganan perkara berjalan dengan baik.
Polda Metro Jaya bersama kementerian lembaga terkait, khususnya KP2MI, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini serta pemulihan hak-hak korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri, agar memilih agen-agen yang resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY.
"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan imbalan gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan.
"Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," katanya.
Namun, setelah seluruh proses administrasi seperti paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan selesai, para korban tidak dipekerjakan di Turki sebagaimana dijanjikan, melainkan dikirim sebagai ART ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.