Suku Bunga Naik, OJK Ingatkan Bank Jaga Kemampuan Bayar Debitur |Republika Online

Suku Bunga Naik, OJK Ingatkan Bank Jaga Kemampuan Bayar Debitur |Republika Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyesuaian suku bunga kredit perlu mempertimbangkan kondisi pendanaan perbankan dan kemampuan debitur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperhatikan kemampuan bayar debitur dalam menyesuaikan suku bunga kredit. Langkah tersebut diperlukan agar kenaikan bunga tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyesuaian suku bunga kredit perlu mempertimbangkan kondisi pendanaan perbankan dan kemampuan debitur.

“Dalam kondisi suku bunga global dan BI Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar,” kata Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, Senin (21/9/2026).

OJK mencatat BI Rate naik 100 basis poin (bps) secara kumulatif pada April hingga Juli 2026. Kenaikan tersebut diikuti peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.

Dian mengatakan bank perlu memperhatikan potensi peningkatan risiko kredit jika penyesuaian bunga dilakukan terlalu cepat dan tinggi. Bank juga perlu menjaga keseimbangan antara biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit.

OJK meminta bank melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur sesuai dengan kondisi pasar. Bank juga diminta menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi produk perbankan.

Keterbukaan tersebut mencakup struktur biaya dan risiko sehingga nasabah dapat mengambil keputusan keuangan berdasarkan informasi yang memadai.

Di sisi lain, kenaikan suku bunga juga terjadi pada dana pihak ketiga (DPK). Hingga Juli 2026, suku bunga tertimbang DPK rupiah naik 19 bps secara bulanan. Kenaikan terutama didorong suku bunga deposito yang meningkat 39 bps, sedangkan suku bunga kredit rupiah naik 7 bps.

OJK menilai perbankan perlu mengoptimalkan pendanaan, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah atau low-cost funding. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi bank dalam menetapkan suku bunga kredit sekaligus menjaga profitabilitas.