Sinergi Regulator dan Industri Jadi Kunci Penguatan Aset Digital |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan industri aset keuangan digital di Indonesia membutuhkan koordinasi yang semakin erat antara regulator, penyelenggara infrastruktur, dan pelaku usaha, terutama dalam menghadapi penyesuaian regulasi. Ruang dialog antara pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan pengguna.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rangkaian kegiatan yang digelar ekosistem Central Finansial X (CFX), PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) di sela Coinfest Asia 2026 di Bali. Kegiatan tersebut mencakup CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0 yang mempertemukan regulator, legislator, penyelenggara infrastruktur bursa, kliring dan kustodian, pedagang aset keuangan digital (PAKD), penyedia teknologi, hingga investor institusi.
CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity membahas sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku industri dalam menyesuaikan aktivitas usaha dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama CFX Subani mengatakan, forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku industri untuk menyampaikan persoalan yang muncul dalam penerapan regulasi sekaligus berdiskusi dengan regulator dan pembuat kebijakan.
“CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut,” ujar Subani dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Selain forum diskusi, CFX Seaside Mixer menjadi ruang pertemuan bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas perkembangan industri dan peluang kolaborasi.
Rangkaian kegiatan tersebut juga diisi diskusi mengenai perkembangan stablecoin, model penyelesaian transaksi, serta kesiapan institusi dalam mengadopsi perkembangan aset digital. Perwakilan CFX, KKI, dan ICC turut terlibat dalam panel Coinfest Asia 2026 dengan topik “Stablecoins in Asia: From Crypto Settlement to Real Corporate Payments” dan “Stablecoins, Settlement Models and Institutional Readiness”.
Subani mengatakan, penguatan industri tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga pada pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi dan perkembangan teknologi.
“CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri. Melalui sinergi pemangku kepentingan dan kesiapan sistem yang terintegrasi, kami optimistis dapat membawa industri aset keuangan digital Indonesia semakin terpercaya, transparan, dan berdaya saing,” kata Subani.
Menurut dia, masukan dari pelaku industri dan regulator akan menjadi salah satu faktor penting dalam membentuk kebijakan turunan serta pola pengawasan yang dapat mengikuti perkembangan aset keuangan digital tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan perlindungan pengguna.