SIM Keliling Jumat 25 September 2026 Hadir di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Jumat, 25 September 2026 - 06:05 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat, 25 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Baca Juga
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Layanan Jakarta berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB, sesuai pola pelayanan Ditlantas Polda Metro Jaya. Korlantas
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi dapat terbatas.
Baca Juga
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Jumat tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut mengikuti jadwal layanan SIM Keliling Bogor yang digunakan dalam seri sebelumnya.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur dan Mitra 10 Jatimakmur. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB. https://rm.id/
Baca Juga
Untuk wilayah Bandung, dua bus SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi pada Jumat, 25 September 2026. Bus 1 berada di McDonald's Jalan Soekarno Hatta Nomor 610, sedangkan Bus 2 berada di BPRKS, Jalan Leuwipanjang Nomor 149. detikcom
Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB. detikcom
Bagi masyarakat Kabupaten Bandung, layanan pada Jumat juga tersedia di Dealer Honda 98 Baleendah dan Honda Bintang Motor Banjaran. Jadwal ini merupakan layanan yang berbeda dengan SIM Keliling Kota Bandung. Ulas Bandung
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. https://rm.id/
Halaman Selanjutnya
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.