Serapan pupuk subsidi di Situbondo capai 71 persen - ANTARA News Jawa Timur

Serapan pupuk subsidi di Situbondo capai 71 persen - ANTARA News Jawa Timur

Situbondo (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat serapan pupuk subsidi jenis urea pada periode Januari hingga minggu pertama Agustus mencapai 71 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 29.142 ton. 

"Alhamdulillah sampai dengan minggu pertama Agustus 2026 untuk pupuk subsidi jenis urea telah terserap atau ditebus petani mencapai 20.690 ton dari alokasi 29.142 ton," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Quratul Aini di Situbondo, Senin.

Sedangkan pupuk subsidi pemerintah pusat jenis NPK, lanjut dia, terserap oleh petani sebanyak 72 persen atau setara dengan 19.432 ton dari alokasi 26.990 ton.

Quratul Aini mengatakan selain pupuk urea dan NPK ada pula pupuk subsidi jenis ZA terserap 22 persen persen atau 63 ton dari alokasi tahun 2026 sebanyak 289 ton.

Menurut dia, sejak 1 September 2026 terdapat perubahan petunjuk teknis mengenai penebusan pupuk subsidi oleh petani, jika aturan sebelumnya satu surat kuasa penebusan pupuk bisa dilakukan 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, berubah maksimal 20 NIK mulai bulan depan.

"Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, per 1 September 2026 maksimal 20 NIK, dan petani harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup," kata Quratul Aini.

Quratul Aini menambahkan, peraturan baru penebusan pupuk subsidi juga terdapat penambahan narasi pertanggungjawaban dari penerima kuasa untuk menyerahkan pupuk subsidi kepada masing-masing petani yang dikuasakan.

"Peraturan lama KTP pemberi kuasa dalam bentuk fotokopi, tapi aturan bari KTP pemberi kuasa atau petani yang diwakilkan harus asli (KTP asli)," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.