Samsat Kota Palu catat penerimaan pajak kendaraan Rp13,7 miliar selama program insentif
Samsat Kota Palu catat penerimaan pajak kendaraan Rp13,7 miliar selama program insentif
Senin, 7 September 2026 17:08 WIB
Masyarakat memanfaatkan program insentif PKB dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palu. ANTARA/Muhammad Rifki Hasan
Palu, Sulteng (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Sulawesi Tengah, mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp13,7 miliar selama pelaksanaan insentif pajak periode 3 Agustus hingga 5 September 2026.
"Dalam sebulan program ini, ada 18.909 kendaraan yang melakukan pembayaran dengan jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp13,7 miliar," kata Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Zulfahmi di Palu, Sulteng, Senin.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 5.207 kendaraan merupakan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan total pembayaran mencapai Rp2,24 miliar lebih.
Menurut dia, pemberian insentif tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus kembali menjadi wajib pajak yang patuh membayar PKB tepat waktu.
Ia mengatakan program insentif juga menyasar kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang telah beroperasi di daerah tersebut agar melakukan mutasi masuk.
"Untuk kendaraan yang masuk ke Sulawesi Tengah, pada saat program kemarin ada 229 unit yang berproses untuk mutasi masuk Provinsi Sulawesi Tengah," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut merupakan upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Insentif yang berlaku hingga 5 September 2026 itu berupa penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali kendaraan baru, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen terhadap tunggakan sampai dengan tahun 2025.
Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah mendapatkan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Ia berharap keringanan tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, tetapi juga membuat masyarakat kembali membayar pajak kendaraan secara tepat waktu setelah masa insentif berakhir.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026