Ruben Onsu jadi tersangka penipuan investasi, ini kronologinya

Ruben Onsu jadi tersangka penipuan investasi, ini kronologinya

Ruben Onsu jadi tersangka penipuan investasi, ini kronologinya

Jumat, 21 Agustus 2026 06:02 WIB

Image Print

Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan kronologi penetapan presenter dan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan kasus ini bermula pada 2025 saat terlapor (Ruben Onsu) menawarkan kerja sama investasi bisnis kepada korban berinisial DM dengan iming-iming keuntungan.

"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Namun, setelah memasuki waktu yang disepakati, korban tidak kunjung mendapatkan pembagian hasil maupun pengembalian modal investasi awal.

Merasa dirugikan, pihak korban melalui pelapor berinisial P resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan investasi

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.