Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian mengonfirmasi perkara ini berawal dari laporan yang masuk pada Agustus 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menaikkan status hukum presenter berusia 43 tahun itu menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara yang menjerat Ruben Onsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata AKP Joko Adi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kasus yang semula berada dalam tahap penyelidikan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak April 2026 setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

"Terkait perkara tersebut, Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, polisi telah memanggil lebih dari enam orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain saksi fakta, penyidik juga melibatkan saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial P, dengan korban berinisial TM. Modus yang dijalankan adalah ajakan kerja sama bisnis jual beli produk dengan janji keuntungan tertentu, tapi hingga batas waktu yang ditentukan, modal dan keuntungan korban tidak kunjung dikembalikan.

Laporan tersebut teregistrasi atas nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan, dan dilaporkan pada 22 Agustus 2025.

Tim detikcom telah mencoba menghubungi pengacara dan pihak Ruben Onsu terkait hal ini. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari pihak Ruben Onsu.

(ahs/pus)