Resmi Ubah Nama Lahir, Ariel Tatum Cantumkan Nama Pemberian Kakek-Nenek
AKURAT.CO Keputusan mengejutkan diambil oleh sosok selebritas Ariel Tatum terkait dokumen identitas hukumnya.
Bintang utama Film Sayap-Sayap Patah tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan legalitas pergantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian hukum mengenai permohonan sang aktris disahkan majelis hakim pada Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Ariel Tatum Kini Pilih Go Public, Ini Alasannya
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, untuk menanggapi perkara bernomor register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.SEL.
Perubahan tersebut secara otomatis mengganti nama asli Ariel Putri Tari yang selama ini dicatat oleh publik. Identitas baru yang terdaftar kini sah memakai nama lengkap Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
"Benar, Ariel Tatum mengajukan permohonan dan sudah diputus hari ini," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di kantornya.
"Intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," sambungnya.
Langkah hukum ini diambil bukan atas dasar pencarian peruntungan modal panggung sebagaimana kebiasaan artis pada umumnya.
Dorongan emosional yang sentimental menjadi alasan utama bagi Ariel untuk mengabadikan pemberian sosok tersayang di keluarganya.
"Alasannya adalah untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," lanjut Halida.
Baca Juga: Sinopsis Catatan Harian Menantu Sinting, Film Terbaru Raditya Dika dan Ariel Tatum Kapan Tayang di Bioskop?
Pengurusan berkas dari awal hingga ketukan palu hakim berlangsung cukup efisien tanpa kendala berarti.
Didaftarkan sejak Rabu (12/8/2026), Ariel menyempatkan hadir langsung saat sidang perdana 20 Agustus sebelum permohonannya resmi disetujui dalam tempo dua pekan melalui platform persidangan digital.
"Sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini dan sudah di-upload di e-court," tutup Halida.