Residivis narkoba di Sergai ditangkap lagi - ANTARA News Sumatera Utara
Sergai (ANTARA) - Residivis kasus narkoba MS (30) kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan kasus yang sama. Dari pria yang tinggal di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ini polisi menemukan 0,8 gram sabu.
MS dilaporkan warga yang mulai resah dengan bisnis haramnya ke Polsek Pantai Cermin. Menindaklanjuti itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai CerminΒ Ipda L. Torosky RBP Manik melakukan penyelidikan dan undercover buy dan berhasil menangkap MS.
Dari tangan MS,Β polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH. MH, Jumat (10/7/2026) pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan ditangani Sat Narkoba Polres Sergai. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
"Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Sat Narkoba Polres Sergai Juga pernah menangani Pelaku yang juga Merupakan Residivis Kasus Narkotika. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kasi Humas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.
Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.