RDP DPRD Kobar hasilkan sejumlah kesepakatan terkait BBM dan listrik

RDP DPRD Kobar hasilkan sejumlah kesepakatan terkait BBM dan listrik

Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT PLN, Pertamina serta SPBU di wilayah ANTARA News kalteng 1 ...

RDP DPRD Kobar hasilkan sejumlah kesepakatan terkait BBM dan listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 15:34 WIB

Image Print

Suasana RDP berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kobar, Senin malam (3/8/2026). ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT PLN, Pertamina serta SPBU di wilayah setempat, sebagai upaya menyikapi panjangnya antrian saat pengisian bahan bakar minyak (BBM), maupun pemadaman listrik bergilir.

RDP itu bertujuan mendengarkan informasi dari berbagai pihak yang berwenang sekaligus merumuskan kesepakatan dalam menyelesaikan dua permasalahan tersebut, kata Ketua DPRD Kobar Mulyadin usai memimpin RDP di Pangkalan Bun, Selasa.

"Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, terdapat kesepakatan yang berhasil dicapai, baik itu dari pihak Pertamina, SPBU dan PT PLN," beber dia.

Adapun mengatasi panjangnya antrian saat pengisian BBM, pihak SPBU yang ada di seluruh wilayah Kobar menyepakati tidak akan melayani pengetap BBM atau pembelian secara berulang. Adanya satu SPBU yang berada di depan Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, bertugas melayani secara prioritas pengisian BBM jenis Pertamax kepada para ojol dari pukul 07.00 wib hingga 09.00 wib setiap harinya.

Mulyadin mengatakan dalam RDP itu PT Pertamina menyampaikan rencananya untuk mengusulkan terhadap penambahan kuota distribusi BBM jenis Pertamax sebesar 50 persen dari kuota sebelumnya untuk wilayah Kobar. Disepakati juga, pihak Kepolisian di Kobar berkomitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM di lapangan.

"Kami berharap kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP ini dapat memberikan dampak positif di lapangan, atau antrian panjang BBM di Kobar dapat berkurang," ujarnya.

Sementara terkait adanya permintaan dari Organisasi Masyarakat TBBR agar Pemerintah Daerah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer, menurut legislator Kobar itu, belum dapat dipenuhi. Sebab, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan harga HET tersebut di tingkat pengecer.

Mengenai pemadaman listrik secara bergiliran, manajemen PT PLN UP3 Pangkalan Bun dalam RDP hanya dapat menyampaikan pasokan listrik diproyeksikan kembali normal pada minggu kedua Agustus 2026. Meski begitu, pada tanggal 5 Agustus 2026 akan ada tambahan suplai listrik, yang dapat mengurangi durasi pemadaman bergilir dari enam jam menjadi sekitar tiga jam.

Sedangkan untuk kompensasi pemadaman listrik, PLN menyampaikan bahwa pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan kuota saat pembelian token, dan pelanggan pascabayar memperoleh pemotongan pada tagihan berikutnya.

Ketua DPRD Kobar pun mengaku merasa kurang puas dengan penjelasan dari PT PLN UP3, khususnya terkait kompensasi. Sebab menurut dia, nilai kompensasi itu tidak sebanding dengan kerugian masyarakat akibat pemadaman, sekalipun kebijakan kompensasi ini kewenangan pemerintah pusat.

Pewarta : Safitri RA
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.