Qodari: Kecurangan beras fortifikasi ditindak tegas lindungi konsumen

Qodari: Kecurangan beras fortifikasi ditindak tegas lindungi konsumen
Jangan sampai produk yang dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mendorong dugaan kecurangan beras fortifikasi ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pangan nasional.

"Kami mendorong sekiranya memang masuk dalam koridor hukum dalam kerangka untuk menjaga kemaslahatan masyarakat kita, agar jangan menjadi korban lebih lanjut. Agar yang terduga itu (bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya)," kata Qodari, di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam ekspose hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta tersebut.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, Satgas Pangan Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait di Jakarta yang membahas temuan dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi.

Ia menegaskan pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila proses hukum membuktikan adanya kesalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, menurut Qodari, pihak yang tidak terbukti melanggar hukum juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dia menilai komunikasi publik menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen, karena masyarakat perlu memperoleh informasi sedini mungkin mengenai dugaan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Qodari mengingatkan masyarakat tidak boleh dirugikan oleh produk beras fortifikasi yang menjanjikan kandungan vitamin tertentu, tetapi diduga tidak memiliki kandungan sebagaimana dicantumkan pada kemasan produk.

"Jangan sampai produk yang dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya," katanya.

Selain mutu, ia menyoroti pentingnya perlindungan daya beli masyarakat dengan mengingatkan agar harga beras tidak melonjak jauh.

"Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp13.000 per kg, Rp14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp57.000 per kg," ujar Qodari pula.

Menurut dia, dampak kerugian akan semakin besar apabila produk tersebut dikonsumsi kelompok rentan, termasuk masyarakat yang mengalami kekurangan gizi, ibu hamil, maupun anak yang membutuhkan asupan bergizi.

"Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," kata Qodari.

Qodari menambahkan pihaknya mendukung penyampaian informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui jaminan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Mentan sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.

Baca juga: YLKI dukung pemerintah tindak tegas pelanggaran beras fortifikasi

Baca juga: Wamenhum: Beras tak sesuai label rugikan ekonomi dan konsumen

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.