Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur praktik konsultan pajak sekaligus pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut konsultan pajak merupakan bagian dari tax intermediaries yang berperan penting dalam sistem perpajakan nasional, sehingga perlu penguatan profesionalisme dan integritas.
Selain itu, aturan lama dinilai belum mengatur soal pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak - kelompok yang selama ini beroperasi di luar radar formal Kemenkeu.
"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," dikutip dari bagian menimbang PMK 55/2026, Kamis (3/9/2026).
Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK 55/2026 adalah diperluasnya objek pengaturan. Jika PMK 111/2014 hanya mengatur Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak, aturan baru ini secara eksplisit turut mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yaitu perseorangan, di luar konsultan pajak dan keluarga wajib pajak, yang ditunjuk sebagai kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kelompok ini kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi, berlaku 3 tahun, serta tunduk pada larangan dan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan surat keterangan tersebut.
Berikut sejumlah pengaturan baru yang tercantum dalam beleid ini:
1. Perizinan tetap tiga tingkat (A, B, C) dengan cakupan klien berbeda, namun kini disertai jalur peningkatan klasifikasi yang lebih rinci berdasarkan lama praktik (1-2 tahun) dan kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi.
2. Kewajiban pengungkapan hubungan kekerabatan - calon dan konsultan pajak aktif wajib menyatakan seluruh hubungan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit perumus kebijakan pajak, sebagai bagian dari mitigasi benturan kepentingan.
3. Masa jeda (cooling off) 5 tahun bagi mantan pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kemenkeu sebelum bisa menjadi konsultan pajak.
4. Kewajiban SKP PPL (Satuan Kredit Poin Pendidikan Profesional Berkelanjutan) berjenjang: minimal 20 SKP untuk izin tingkat A, 30 SKP untuk tingkat B, dan 45 SKP untuk tingkat C per tahun, dengan porsi minimal SKP terstruktur yang juga ditentukan.
5. Laporan tahunan lebih rinci, mencakup daftar klien, jenis jasa, periode penugasan, hingga besaran biaya jasa (fee) yang diterima dari klien - ketentuan transparansi yang tidak eksplisit diatur di aturan lama.
6. Sanksi administratif berjenjang dengan batas maksimal: peringatan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum naik ke pembekuan, dan pembekuan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum naik ke pencabutan izin.
7. Pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak, badan baru berisi tim pengarah (7 orang, unsur Kemenkeu, Asosiasi Konsultan Pajak, dan akademisi) dan sekretariat, menggantikan skema sertifikasi lama.
8. Ujian profesi Konsultan Pajak beralih ke Asosiasi Konsultan Pajak, dari sebelumnya diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak di bawah Kemenkeu, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
9. Pengaturan eksplisit soal Kantor Konsultan Pajak berbentuk perseroan terbatas, termasuk komposisi direksi/komisaris yang mayoritas harus konsultan pajak. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 16
10. Pengumuman sanksi ke publik - Ditjen terkait berwenang mengumumkan sanksi peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin konsultan pajak maupun kantor konsultan pajak melalui laman resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 44.
Secara umum, PMK 55/2026 lebih ketat dibanding aturan sebelumnya, terutama dari sisi cakupan pengawasan dan transparansi:
Pihak lain yang selama ini menjadi kuasa wajib pajak tanpa status konsultan pajak resmi, kini masuk dalam pembinaan dan pengawasan Kemenkeu. Lalu, ada juga kewajiban melaporkan rincian biaya jasa per klien dalam laporan tahunan sebagai instrumen pengawasan baru yang tidak ada di PMK 111/2014.
Mitigasi konflik kepentingan kini juga dibuat lebih tegas melalui kewajiban deklarasi hubungan kekerabatan dengan pegawai unit kebijakan pajak, lengkap dengan sanksi pembekuan izin, memperkuat independensi konsultan pajak.
Selain itu, adanya batas jumlah pengenaan sanksi sebelum eskalasi memberi kepastian hukum, namun pada saat yang sama memastikan pelanggaran berulang berujung pada pencabutan izin - bukan sekadar teguran berulang tanpa konsekuensi jelas.
Terakhir, melalui PMK terbaru ini, Purbaya emperkuat kelembagaan konsultan pajak melalui pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak menggantikan panitia sertifikasi lama, dengan tugas lebih luas mencakup standar praktik, kode etik, hingga evaluasi uji kompetensi.
Di sisi lain, sejumlah ketentuan pokok seperti klasifikasi izin A/B/C, jenis jasa yang boleh diberikan konsultan pajak, dan mekanisme dasar perizinan relatif tidak jauh berubah secara substansi, hanya diperjelas dan dirinci ulang.
Kemenkeu memastikan tidak ada kekosongan hukum bagi konsultan pajak yang sudah berizin. Izin Praktik yang telah terbit berdasarkan PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak di bawah rezim baru. Begitu pula Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar, dinyatakan tetap terdaftar.
Sertifikat Konsultan Pajak lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak diterbitkan, dan masih bisa digunakan sebagai syarat permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak resmi menyelenggarakan ujian profesi sendiri - yang menurut aturan ini paling lambat harus terselenggara pada 31 Desember 2026.
PMK 55/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2026.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]