Puluhan WNI Jadi Korban, Dubes RI di Moskow Bongkar Modus Jebakan Tentara Bayaran di Rusia

Puluhan WNI Jadi Korban, Dubes RI di Moskow Bongkar Modus Jebakan Tentara Bayaran di Rusia

Sabtu, 19 September 2026 - 07:54 WIB

Jakarta, VIVA – Duta Besar RI untuk Federasi Rusia merangkap Belarusia, Jose Antonio Morato Tavares, mengimbau masyarakat Indonesia agar waspada terhadap jebakan kontrak tentara bayaran di Rusia.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan puluhan warga negara, yang terindikasi mendaftar melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming tawaran gaji besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KBRI Moskow menerima banyak puluhan telepon dari keluarga warga Indonesia yang melaporkan kerabatnya diduga menjadi tentara bayaran. Kadangkala orang Indonesia sendiri yang sudah berada di Rusia," kata Dubes Jose Tavares di Moskow, dikutip Sabtu, 19 September 2026.

Baca Juga

Bripda Rio (tengah bawah), Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

Photo :

  • Istimewa

Tavares mengemukakan, pihak kedutaan berupaya memverifikasi setiap laporan yang masuk, tapi bukti lengkap kerap sulit diperoleh. Kedubes memeriksa dan menginventarisasi secara seksama informasi dari keluarga atau dari kerabat yang melaporkan anggota keluarganya jadi tentara bayaran.  

Baca Juga

KBRI Moskow juga telah mengirimkan nota verbal kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait lainnya untuk meminta verifikasi mengenai hal tersebut.

Dari hasil identifikasi, terindikasi ada puluhan warga Indonesia yang mendaftar menjadi tentara bayaran melalui agen-agen tertentu yang melakukan pola perekrutan melalui media sosial dengan menawarkan gaji besar tanpa kejelasan.   

“Kami mengetahuinya setelah ada beberapa warga Indonesia yang datang ke Rusia dan ternyata tidak lolos seleksi fisik dan akhirnya kami fasilitasi untuk kembali ke Tanah Air. Bahkan ada staf kedutaan juga pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara, lalu dijelaskan risikonya dan akhirnya memilih kembali pulang," kata Jose.

Namun, Dubes mengemukakan adanya kendala dalam memantau warga Indonesia yang menjadi tentara bayaran, mengingat Rusia merupakan negara terluas di dunia dengan luas wilayah sekitar 17 juta kilometer persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Biasanya kami mengetahui hanya alamat awal saja, setelah proses itu selesai, kami tidak tahu lagi dia di mana. Mereka umumnya juga bukan datang ke Moskow, tetapi di daerah-daerah yang jauh dari Moskow," ujar Jose.

Mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN itu menegaskan, aktivitas agen-agen perekrut tersebut dapat terjerat hukum berdasarkan KUHP. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, pasal 201, menyatakan seorang yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana dua tahun. 

Halaman Selanjutnya

Agen-agen tersebut memengaruhi warga Indonesia dengan janji-janji palsu. Potensi jebakan itu jelas terlihat mengingat kontrak kerja yang ditawarkan menggunakan bahasa Rusia dan tidak ada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Selain ancaman pidana bagi agen, warga yang mendaftar juga menghadapi konsekuensi kehilangan status kewarganegaraan.