Program Biodiesel B50 Didukung, PBNU Belum Bisa Pastikan Dampaknya terhadap Pengelolaan Tambang
Bagikan:
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Zulfa Mustofa menyambut positif peluncuran program mandatori Biodiesel B50 oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah baik dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan sekaligus menyediakan bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Pertama program biodiesel itu kan program baik ya, di mana energi terbarukan yang membuat bahan bakar yang dibutuhkan masyarakat itu kemudian bernilai murah, itu kita dukung," kata Zulfa Kepada Voi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 Juli 2026.
Selain itu, terkait kemungkinan dampak kebijakan Biodiesel B50 terhadap pengelolaan tambang yang berada di bawah PBNU, Zulfa mengaku belum dapat memberikan penilaian. Ia menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan PBNU.
"Terkait pengelolaan tambang yang berada di bawah PBNU, itu saya no comment karena saya tidak terlibat di dalam tambang PBNU," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pengelolaan tambang PBNU masih berada pada tahap perizinan, sehingga belum dapat dipastikan apakah nantinya akan beroperasi maupun bagaimana pengaruh kebijakan energi tersebut terhadap pengembangannya.
"Setahu saya itu masih dalam proses perizinan. Apakah tambang itu kemudian bisa sampai beroperasi? Nanti kita lihat," katanya.
Meski demikian, Zulfa berpandangan bahwa program Biodiesel B50 tidak akan mengurangi kebutuhan terhadap sumber energi lainnya, termasuk batu bara. Menurutnya, Indonesia masih memerlukan berbagai jenis energi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
"Semua energi itu dibutuhkan masyarakat. Baik batu bara maupun biodiesel, saya pikir tidak akan berpengaruh karena Indonesia masih sangat butuh akan bahan bakar semuanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, resmi meluncurkan program mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis 9 Juli 2026. Program ini mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (biodiesel) berbasis minyak sawit ke dalam seluruh jenis bahan bakar solar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Prabowo mengatakan implementasi B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.
Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis sumber daya dalam negeri.
"Kita harus swasembada energi, tidak boleh impor BBM," ucapnya.
Dengen peresmian ini, sambung Prabowo, Indonesia berhasil memjadi negara pertama yang berhasil meluncurkan B50.
"Dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama yang menerapkan Mandatori Biodisel B50,” katanya.*
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+