Presiden Direktur Summarecon Ditangkap KPK, Harga Saham SMRA Anjlok 6,02% - Bursa Katadata.co.id

Presiden Direktur Summarecon Ditangkap KPK, Harga Saham SMRA Anjlok 6,02% - Bursa Katadata.co.id

Harga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) anjlok 6,02% pada perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (15/9), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Dari lantai bursa, volume emiten properti itu tercatat 59,74 juta dengan nilai transaksi Rp 18,95 miliar dan kapitalisasi pasarnya menjadi Rp 5,15 triliun. Dalam seminggu terakhir sahamnya terkoreksi 8,24% dan anjlok hingga 18,32% secara year to date (ytd). 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat. Dalam operasi tersebut, komisi antirasuah menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto PitojoAdhi.   

OTT tersebut terkait kasus di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini juga terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  KPK menangkap Fahd karena membutuhkan keterangan yang bersangkutan. 

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/9) dikutip dari Antara.  

KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, beberapa di antaranya antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Nama lain yang ditangkap adalah mantan Bupati Kebumen Tardi.   

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan miliar yang berbentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.   

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).