Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase

Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase

Minggu, 23 Agustus 2026, 17:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik tengah menyoroti gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Kasus ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Hakim Sulistyo Muhamad Dwiputro menegaskan bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur demi hukum karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, status Dokter Tifa berubah menjadi terdakwa, sehingga haknya untuk mengajukan praperadilan tidak lagi berlaku.

Di tengah situasi hukum yang menjeratnya, Dokter Tifa mengungkapkan pengalaman baru melalui unggahan di platform X pada Sabtu (22/8/2026). Ia menduga mobil pribadinya mengalami sabotase.

Menurut ceritanya, usai menghadiri sebuah pertemuan di kawasan Jakarta Selatan, ia mengambil mobil dari parkiran dan baru melaju sekitar 50 meter ketika terdengar suara aneh. Ban depan tiba-tiba ambles hingga hanya tersisa velg.

Baca Juga: SEMA 3/2026 Jadi Gong Pertarungan Sesungguhnya Jokowi dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Setelah diperiksa, ban depan ternyata robek dengan luka panjang yang menurutnya hanya mungkin disebabkan oleh benda tajam seperti pedang atau linggis.

"Ini cuma kira-kira ya. Ada yang bisa memberikan penjelasan ilmiah dan logis kejadian ini? Saya awam dalam urusan perban-an. Tahunya nyetir  dan isi bensin. Bisa bantu?" tulisnya, dikutip Minggu (23/8).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya