Potret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan: Saya Dikriminalisasi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejagung menahan Febrie selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta Timur.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026).Β (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik. Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil dengan pengawalan ketat dari petugas.Β Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Febrie berlangsung selama sekitar 10 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelum meninggalkan lokasi, Febrie menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.Β (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak zalim sehingga kita dikatakan tersangka, barulah kita bawa ke penahanan," ujar Febrie.Β (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ia juga mengaku menerima keputusan tersebut meski menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. "Tetapi ini sudah keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata dia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Di waktu yang sama, Don Ritto juga terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.Β (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia langsung ditahan selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026) di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.Β (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kejagung juga menyebut penempatan di Rutan KPK bertujuan menjamin keamanan dan transparansi proses hukum. Dugaan TPPU disebut berkaitan dengan masa jabatannya di Kejaksaan, namun penyidik belum mengungkap modus yang disangkakan karena masih dalam tahap pembuktian.Β (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Add
as a preferred
source on Google