Potensi Filantropi Islam Capai Ratusan Triliun, Akademisi Dorong Pembiayaan untuk Energi Bersih |Republika Online

Potensi Filantropi Islam Capai Ratusan Triliun, Akademisi Dorong Pembiayaan untuk Energi Bersih |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr Hayu Prabowo mengatakan, instrumen keuangan syariah dinilai memiliki potensi yang mendukung pembiayaan transisi energi melalui dana sosial, se...

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr Hayu Prabowo mengatakan, instrumen keuangan syariah dinilai memiliki potensi yang mendukung pembiayaan transisi energi melalui dana sosial, seperti zakat dan wakaf bagi proyek energi bersih.

“Dalam konteks transisi energi, mulai berkembang konsep green zakat dan green wakaf. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan peningkatan akses masyarakat terhadap energi bersih,” kata Hayu dalam diskusi mengenai investasi keuangan syariah, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, potensi dana sosial Islam di Indonesia dinilai sangat besar, seperti zakat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp320 triliun per tahun, sementara potensi wakaf mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun.

Namun, pemanfaatannya masih relatif rendah, sehingga masih terdapat ruang yang luas untuk mengoptimalkan dana tersebut dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ia juga menilai proyek transisi energi umumnya memiliki karakteristik berisiko tinggi (high risk) dengan tingkat keuntungan yang relatif rendah (low profit) pada tahap awal. Kondisi tersebut membuat banyak proyek energi terbarukan belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan atau belum berstatus bankable.

Di sini dana filantropi Islam dapat berperan sebagai sumber pembiayaan awal (first-loss capital) yang membantu menurunkan risiko proyek melalui skema blended finance.

“Wakaf dinilai lebih sesuai untuk pembiayaan jangka panjang, sedangkan zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kapasitas pada tahap awal proyek,” katanya pula.

Selain dana sosial Islam, instrumen pembiayaan syariah komersial seperti green sukuk juga telah berkembang di Indonesia, termasuk melalui penerbitan green sukuk ritel. Meski demikian, instrumen tersebut tetap mengedepankan aspek komersial, sehingga umumnya ditujukan bagi proyek-proyek yang telah memiliki kelayakan finansial.

Ia juga mendorong para akademisi agar pemanfaatan instrumen Islamic social finance untuk proyek-proyek lingkungan terus diperluas melalui riset dan inovasi kebijakan.

Hayu mengatakan diperlukan lebih banyak penelitian mengenai bagaimana konsep green zakat dan green wakaf dapat dikembangkan serta diimplementasikan secara nyata di masyarakat, agar mampu mendukung pembiayaan proyek-proyek energi bersih dan pembangunan berkelanjutan.

sumber : Antara