Polsek Banteng bongkar jaringan narkoba sita 13 kg sabu di Kalsel - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga menyimpan sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi hasil pengembangan operasi penyamaran (under cover buy) yang dilakukan jajaran Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng').
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga transaksi dikendalikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Jumat, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan bertahap yang dilakukan penyidik setelah menangkap pelaku berinisial Y warga Semangat Dalam Kabupaten Batola.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi terus melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar," katanya di dampingi Wakapolresta AKBP Arwin, Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris, Kasat Narkoba Kompol Syuib, Kanit Reskrim Ipda Raihan Fahri dan Kasi Humas Ipda Adi Harry.
Kapolresta Banjarmasin menjelaskan, petugas lebih dulu menangkap HM di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (7/7) sekitar pukul 23.15 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas kepada pelaku lain berinisial EB dan polisi menangkap yang bersangkutan di kawasan Jalan Ir P Moch Noor Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Penyidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka Y yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sekitar 10 ribu butir pil yang diduga ekstasi serta sekitar 13 bungkus teh China yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 13 kilogram. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Timbul mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya tindak lanjut atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami mengungkap jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat dicegah sebelum menjangkau lebih banyak korban," ujarnya.
Menurut dia, besarnya barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa jaringan tersebut diduga tidak hanya menyasar peredaran dalam skala kecil, sehingga penyidik masih terus menelusuri asal-usul dan tujuan distribusi narkotika tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berada di atas para tersangka," kata Timbul.
Kemudian Tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga telah memperlihatkan barang bukti kepada tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Rumah Y hanya sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut atas suruhan pemilik barang berinisial B, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Y mendapat upah sebesar Rp9 juta," ucap Kombes Pol Timbul.
Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat melanggar ketentuan pidana terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Timbul kembali menjelaskan untuk ekstasi sebanyak 10 ribu butir diperkirakan senilai Rp5 miliar, sedang sabu-sabu seberat 13 kg senilai Rp13 miliar.
Hasil pengungkapan narkoba ini Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 205.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Selanjutnya, Polresta Banjarmasin menegaskan akan memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, dan kolaborasi dengan masyarakat guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukum setempat.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.