Polresta Banyumas tetapkan oknum kades tersangka kasus penganiayaan

Polresta Banyumas tetapkan oknum kades tersangka kasus penganiayaan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap ANTARA News jateng peristiwa ...

Polresta Banyumas tetapkan oknum kades tersangka kasus penganiayaan

Selasa, 14 Juli 2026 14:18 WIB

Image Print

Oknum Kepala Desa Kedungmalang berinisial TP (44) menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, mengatakan tersangka berinisial TP (44), yang merupakan oknum Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, diduga menganiaya korban berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Sabtu (3/1), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka TP melakukan penganiayaan kepada korban di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara," katanya.

Ia mengatakan kejadian bermula saat tersangka bersama tiga saksi berada di lokasi dan melihat korban melintas. Tersangka yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban kemudian menghampiri dan memanggil korban karena merasa cemburu.

Tersangka selanjutnya memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban sehingga korban terjatuh. Setelah korban melepas helm, dua saksi berinisial AM dan IR membantu korban berdiri, namun tersangka kembali memukul korban beberapa kali hingga mengenai bagian dahi.

Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, sebuah helm, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu potong hoodie, serta foto-foto yang menunjukkan luka yang dialami korban.

"Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan," kata Kapolresta.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.