Polisi : terduga pelaku pembunuhan di hotel Dharmasraya sempat merokok sebelum serahkan diri

Polisi : terduga pelaku pembunuhan di hotel Dharmasraya sempat merokok sebelum serahkan diri

Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel sempat merokok sebelum ANTARA News sumbar 1 ...

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel sempat merokok sebelum menyerahkan diri ke polisi.

"Setelah melakukan dugaan pembunuhan, pelaku tidak langsung meninggalkan lokasi. Mungkin karena panik, pelaku masih sempat merokok sebelum menyerahkan diri," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, di dampingi Kasat Reskrim AKP Andri, di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Pulau Punjung. Selanjutnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan identitas tersangka berinisial "FR" (24) merupakan warga Nagari Abai Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.

Sementara korban inisial "KS" (20) merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Ia mengatakan hubungan pelaku yang berstatus sebagai pekerja swasta itu dengan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah menjali hubungan selama ini.

"Pelaku dan korban ini pacaran, dan mereka sudah menginap lebih satu bulan di hotel tersebut," ujarnya.

Ia mengemukakan hasil keterangan sementara pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya lantaran sakit hati dengan perkataan korban, dan secara spontan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik hingga meninggal.

"Perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung karena membawa keluarga pelaku, ini juga dipicu kerena uang belanja yang di mintak korban kurang, selama ini pelaku selalu memberi uang belanja kepada korban," ujarnya.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk memastikan penyebab kematian korban, kata dia.

"Untuk penyebab kematian kita masih menunggu hasil autopsi yang saat ini masih berproses," ujarnya.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian dan barang berharga korban, kendaraan korban dan pelaku, hingga kunci kamar hotel nomor 207 sudah di amankam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan segera melengkapi berkas perkara penyidikam untuk selanjutnya dapat di limpahkan ke jaksa penuntut umum Kajari Dharmasraya, kata dia.

Terhadap pelaku dijerat pasal Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.