Polda NTT menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan ruang digital
Polda NTT menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan ruang digital
Senin, 24 Agustus 2026 05:27 WIB
Ditreskrimsus Polda NTT menggelar konferensi pers terkati kasus dugaan penyalahgunaan ruang digital di Kupang, Minggu (23/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial GF yang diduga menyalahgunakan ruang digital untuk memanipulasi data dan mencemarkan nama baik melalui sejumlah akun media sosial.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto di Kupang, Minggu mengatakan GF merupakan salah satu admin akun TikTok anonim “Lika-Liku” ditangkap tim penyidik yang selama ini meresahkan warga di NTT.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat oleh Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku’ secara anonim untuk menyembunyikan identitasnya,” kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang.
Menurut dia, GF diduga mengambil data pribadi korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.
Penyidik juga menduga tersangka melakukan penyuntingan dan manipulasi foto korban untuk menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Dalam menjalankan aksinya, GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi dan memanipulasi sejumlah foto.
Konten hasil rekayasa tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”. Dari hasil penelusuran digital, penyidik menemukan keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat surat elektronik yang identik.
“Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim. Melalui penelusuran aktivitas dan jejak digital, penyidik kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, GF disangkakan melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 441 ayat (1) Juncto Pasal 443 ayat (2) dan Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Irwan menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Polda NTT mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Pihaknya menegaskan perkembangan teknologi, termasuk AI, tidak boleh digunakan untuk membuat dan menyebarluaskan konten manipulatif yang merugikan pihak lain.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Irwan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.