Polda NTT limpahkan tersangka kasus TPPO ke Kejari Waingapu
Polda NTT limpahkan tersangka kasus TPPO ke Kejari Waingapu
Jumat, 21 Agustus 2026 12:16 WIB
Tersangka kasus TPPO saat diserahkan oleh Polda NTT kepada Kejari Waingapu. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kupang (ANTARA) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu di kupang,Jumat, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan.
"Tersangka bernama Anwar Ambarak beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara penyidik.
Nova mengatakan Ditres PPA-PPO Polda NTT berkomitmen menangani setiap dugaan TPPO secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara TPPO menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum,” ujarnya.
Tahap II dilaksanakan personel Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT, Ipda Yosua, S.H. Atacay, S.H., dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu sekitar pukul 15.00 WITA.
Sebelumnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/43/III/2026/Ditresppappo tanggal 9 Maret 2026 dan SPDP Nomor: SPDP/03/III/2026/Ditresppappo tanggal 10 Maret 2026.
Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menyampaikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap melalui surat Nomor: B-1094B/N.3.19/Etl.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.
Dengan pelaksanaan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan lancar. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” kata Nova.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.