Polda Kalteng tangani 52 kasus karhutla, empat perusahaan dalam proses penyelidikan

Polda Kalteng tangani 52 kasus karhutla, empat perusahaan dalam proses penyelidikan

Polda Kalteng tangani 52 kasus karhutla, empat perusahaan dalam proses penyelidikan

Senin, 24 Agustus 2026 11:14 WIB

Image Print

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (24/8). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya mencatat 52 kasus kebakaran hutan dan lahan masih dalam tahap penyelidikan, dengan delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla," kata Kapolda, pada saat melakukan konferensi pers, Senin.

Dia mengungkapkan, penanganan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Muara Teweh, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau dan Katingan.

Data penanganan Polda Kalimantan Tengah juga mencatat sejumlah perkara telah masuk tahap penyidikan, sementara satu perkara telah memasuki tahap SP3 dan proses hukum terus dilakukan sesuai perkembangan masing-masing kasus.

“Termasuk kasus yang kemarin yang viral, pada saat itu dinyatakan ada diduga pelaku melakukan pembakaran, dan itu juga sudah kita lakukan proses dengan hukum,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, kasus viral tersebut merupakan penanganan video dugaan pembakaran lahan di Kota Palangka Raya yang telah dibuatkan laporan polisi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 100 meter persegi.

Dia mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap perkembangan perkara.

“Saat ini juga sudah ditetapkan ada dua tersangka, nanti mungkin perkembangan-perkembangannya akan saya informasikan kepada rekan-rekan sekalian,” ujarnya.

Selain kasus perorangan, Polda Kalimantan Tengah juga melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di empat areal perusahaan berdasarkan temuan anggota di lapangan dan hasil pengecekan lokasi kejadian.

Empat perusahaan yang masih dalam tahap penyelidikan tersebut yakni PT Nusantara Sawit Persada di Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Surya Sawit Sejati di Kabupaten Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma di Kabupaten Sukamara dan PT Heroes Green di Kabupaten Barito Timur.

Keempat kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan kebakaran pada areal perkebunan, dengan luasan yang tercatat antara lebih dari satu hektare hingga sekitar 84,7 hektare, dan penyelidikan dilakukan sebelum perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Iwan menegaskan, setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah akan diproses melalui penegakan hukum.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.