Polda Jambi limpahkan tiga tersangka korupsi DAK pendidika ke Kejati - ANTARA News Jambi

Polda Jambi limpahkan tiga tersangka korupsi DAK pendidika ke Kejati - ANTARA News Jambi

Jambi (ANTARA) - Penyidik Subditipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana alokasi khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang mer...

Jambi (ANTARA) - Penyidik Subditipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana alokasi khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp21 miliar tahun anggaran 2022.

"Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Jambi ke Kejati adalah Varial Adhi Putra, Bukhri, dan David yang berkasnya sudah lengkap," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki di Jambi Kamis.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap dua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," katanya.

Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan dari Polda ke Kejati, yakni Varial Adhi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Bukhri (mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan), serta David selaku broker dalam kasus itu.

"Penyerahan hari ini merupakan tidak lanjut dari surat yang diberikan kepada kami dari Kejaksaan Tinggi pada 13 Juli 2026 bahwa berkas perkara terkait dengan tiga orang tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan," kata Agung Basuki.

Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka menjalani pengecekan kesehatan dan hasilnya dalam kondisi sehat.

Dari hasil audit dari BPK RI kerugian negara Rp21 miliar untuk pengadaan alat-alat sekolah SMK di Jambi.

Agung mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal tentang gratifikasi yaitu penyuapan dan yang memberikan suap broker.

"Selain tersangka, kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat," katanya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi anggaran DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar, dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2022.

Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022. Sementara itu, Bukri menjabat kepala bidang dan David Hadi Husman berperan sebagai broker.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.

Sementara itu, dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Wage, yang merupakan perantara atau broker, mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.

Rudi menyebutkan uang Rp1 miliar itu diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Nanang Mairiadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.